Rabu, 10 Juni 2015

Hampir seminggu telah berakhirnya MUBES (Musyawarah Besar) RPPM Rokan Hulu yang berlansung tanggal 7 Juni 2015 di Mona Plaza Hotel Pekanbaru, tetapi masih meninggalkan segala bentuk tanggapan dan statemen dari beberapa kalangan. karena ada beberapa hal yang menanggapi tentang hasil yang direkomendasikan dalam MUBES tersebut. ada bebearapa hal yang ingin saya tanggapi disini, 
pertama : ada yang mengatakan MUBES ke IV ditunda, ini saya kutip dari halaman riaupos.co Edisi 10 Juni 2015 - 10.24 WIB, yang mengatakan "Melihat rapat sudah tak terkendali, dan telah berkoordinasi dengan penasihat RPPM memutuskan untuk menuda Mubes untuk jangka waktu yang belum ditentukan, namun dalam waktu secepatnya Mubes tersebut akan kembali dilaksanakan" dikutip : dari riaupos.co : Tak Kuorum, Mubes VI RPPM Ditunda.
kedua : ada yang mengatakan MUBES ke VI tak sah dan minta diulang, ini saya kutip dari halaman riauterkini.com Edisi senin, 8 juni 2015 17:32 mengatakan :"sempat riscuh, mubes RPPM ROHUL dinilai tak sah, dan minta di ulang". dikutip dari riauterkini.com
dari permasalahan di atas izin kan saya menanggapi beberapa hal diatas, karena menurut saya diantara permasalahan tersebut bukanlah ditimbulkan dari peserta sidang, dewan pembina, dan panitia. melainkan saya berpendapat kesalahan utamanya adalah karena penyususan Tatib (Tata Tertib) Sidang atau disebut dengan Pleno I yang tidak akurat dan tepat. disini saya ingin menjelaskan bahwah pengertian dari tatib tersebut adalah : Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
nah yang perlu kita garis bawahi adalah Hasil Kesepakatan dan Aturan Umum Organisas.
dilihat dari permasalahan yang ada sekarang, saya ingin menjelaskan bahwa sepanjang sepengetahuan saya yang mengikuti sidang peleno I dari awal karena memiliki pandangan yang berbeda terhadap pasal 8 ayat 1 dari tatib tersebut, sehingga menimbulkan pandangan yang berbeda-beda dan penafsiran yang berbeda-beda. sehingga menimbulkan kericuhan, sebetulnya menurut saya kembali kita ke pengertian dari tatib di atas bahwa tatib hanya membahas aturan sidang bukan membahas hal-hal yang subtantif. kalau membahas hal-hal yang menyangkut subtantif itu bukan di tatib persidangan melainkan di Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebuah organsasi. jadi, kita selalu menyalahkan dari permasalahan yang ada, bukan mencari solusi dari permasalahan yang ada dan akar penyebab dari permasalahan tersebut.
jadi, menurut pandangan saya akan lebih baiknya seluruh stakeholder yanga ada di RPPM ROHUL agar berfikir lebih jernih, bukan saling menyalahkan atau saling klaim kebenaran pandangan, yang salah bukan peserta melainkan tatib atau sistem kita yang salah, sehingga menimbulkan pandangan yang berbeda-beda. solusinya adalah dengan memperbaiki Tatib dan AD/ART yang ada dan memperbaikinya secara bersama untuk kelansungan sebuah organisasi yang sama-sama kita cintai.

Catatan Organisasi : Sugianto


Kolam Inspiratif

“Teknologi informasi dan bisnis menjadi saling terjalin dengan erat. Saya tak berpikir siapa pun dapat berbicara salah satunya dengan penuh makna tanpa membicarakan satu yang lainnya”

Arsip

Flickr Images

About us

Populer

Biografi Tokoh

Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie
Prof. Dr.(H.C.) Dahlan Iskan

Materi Kuliah IT

Image Retrieval
Computer Security
Riset Teknologi
Interaksi Manusia dan Komputer
Rekayasa Perangkat Lunak
Sistem Informasi
Grafika Komputer