Senin, 28 Desember 2015

Out of The Box, sering kita mendengar kata-kata itu, bahkan sudah lumrah digunakan para public untuk mengatakan beberapa hal. kadang kala kita berfikir apa pentingnya Out of The Box, istilah Out of The Box sering digunakan untuk menggambarkan kondisi tertentu. biasa berhubungan dengan pola pikir, daya kreasi maupun kebiasaan sehari-hari. secara harafiah, Out f The Box biasa diartikan sebagai pemikiran yang berbeda dari pada biasanya. nah berfikir Out of The Box adalah bagaimana kita bisa berfikir diluar kebiasaan. berfikir Out of The Box adalah bagaimana kita berfikir dan kemudian menciptakan gagasan di luar kebiasaan-kebiasaan yang ada untuk menjawab tantangan. gambaran yang paling mudah misalnya adalah saat Wright Bersaudara berfikir bagaimana manusia bisa terbang, sederhana memang tapi kalau kita telusuri ini mengandung sebuah konsep pemikiran yang sangat luar biasa. saat itu dalam pemikiran mereka tercipat gagasan untuk membuat konsep pesawat dengan meniru konsep anatomi burung. orang - orang umunya pada waktu itu berpendapat bahwa kedua orang ini gila karena bagaimana mungkin manusia yang berat ini bisa terbang di udara..? memangnya kipas.? tetapi justru dari berfikir diluar kebiasaan itulah akhirnya ditemukan pesawat terbang. ini berebeda dengan mereka yang berfikir didalam kotak atau Out of The Box. mereka yang berfikir seperti ini lebih suska jadi pengikut, tidak suka yang aneh-aneh, sesuai standar, dan biasa-biasa saja. tidak pernah mencoba sesautu untuk menghasilkan suatu gagasan yang baru, pokoknya semua sesaui dengan apa yanga ada dan disepakati. 
ada sebuah cerita, ketika saya mengisi seminar di sebuah sekolah menengah atas, lebih tepatnya ketika itu saya lagi melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. saya mengisi dengan tema membentuk karakter dan jiwa leader bagi organisasi modren, nah disaat itu di tengah-tengah materi saya menyampaikan sebuah pertanyaan, ketika iru saya bertanya keseluruh audien " coba anda gambarkan pemandangan"?. pertanyaan sederhana, tetapi bagi saya sangat penting. bsia kita bayangkan apa jawaban dari seluruh audien tersebut, 99% jawabannya adalah membuat dua gunung, ada sawahnya, ada matahari diantara dua gunung itu dan ada jalan di samping sawah-sawah tersebut.
ketika itu saya sampaikan sebuah pertanyaan lagi, apa arti pemandangan menurut anda, seorang audien menjawab, apa yang kita pandang. betul, jawabanya benar sekali. kalau kita artikan apa yang kita pandang, maka kenapa seluruh audien menjawab sama semua. kenapa tidak kita buat gambar gerobak, atau sebuah komputer yang di atas meja. ini kan yang kita pandang. 
sederhana memang, tetapi ini realita kita pada hari ini, karena kita dari dulu sudah terbiasa ketika disuruh oleh guru-guru kita ketika kita semasa sekolah guru selalu mencotohkan gambar dua buah gunung, dan ada sawahnya dan sebagainya, sampai sekarang pun itu menjadi kebiasaan kita.
nah, apa kaitanya dengan Out of The Box, ini sangat menarik dan sangat berkaitan. orang yang berfikir dengan Out of The Box dia tidak mungkin membuat gambar gunung, dia selalu berfikir di luar kebiasaan orang-orang umumnya.

Mengapa Berfikir Out of The Box Penting.?
om Albert Einstein pernah mengatakan bahwa suatu permasalahan itu tidak akan pernah dipecahkan jika kita menggunakan pola pikir yang sama ketika masalah itu diciptakan. maksudnya sederhana, berinovasi dan teruslah berubah karen sesungguhnya zaman itu terus berkembang dengan segala masalah-masalah yang tidak bisa diperbaruhi dengan cara-cara lama. dalam bukunya Bong Chandra Unlimited Wealth, dijelaskan bahwa ada beberapa periode zaman senantiasa berubah untuk menciptakan kemakmuran, yakni :
  • Era Agraria, diamna ini terjadi zaman dulu ketika mereka yang kaya adalah tuan tanah dan pemilik lahan. tidak pernah ada harapan seorang petani untuk suskes karena hidup mereka hanya terdikte dan tergantung dari tuan tanah tersebut
  • Era Industri, sejak ditemukan mesin uap oleh James Watt, muncullah berbagai macam kerajaan industri baru yang mendorong setiap orang dapat suskes, asalkan punya modal. ya banyak kemudian pengusaha-pengusaha baru muncul dan inilah era awal dari kapitalisme.
  • Era Globalisasi, internet dan kemajuan teknologi membuat dunia menjadi semakin datar dan terjangkau (flat). dengan masukanya era globalisasi ini, dunia semakin menjadi tiada batas. orang - orang menjadi semakin lebih mudah untuk berkarya dan terkenal, hampir dipastikan semua orang yang melek teknologi dan mampu menggunakan internet memiliki peluang untuk menjadi sukses.
  • Era Konsep, selamat datang di era konsep, sebuah era dimana anda hidup saat membaca artikel ini. Ya, saat ini kita semua sedang berada pada sebuah abad konsep di mana setiap orang (tanpa terkecuali) memiliki peluang untuk sukses dan hebat, di mana kesuksesan itu diraih bagi mereka yang memiliki konsep yang terbaik atau konsep yang unik namun muncul pertama kali sekalipun itu bukan konsep terbaik  
    Jadi, jika ditanya mengapa berpikir out of the box itu penting? Jawabannya adalah karena kita semua saat ini sedang berada dalam era konsep. Ya, segala kemudahan teknologi dan internet, menandakan era globalisasi sudah lewat dan kita dituntut untuk memanfaatkan keuntungan ini asalkan kita memiliki:kreativitas

Jumat, 04 Desember 2015

selang seminggu ini, kita dihadapkan dengan sejumlah isu - isu yang beredar di media masa tentang berbagai hal yang sangat menaraik perhatian publik di republik  ini. salah satu yang sangat hangat yakni tentang pencatutan nama seorang petinggi negara bahkan seorang kepala negara dan wakil kepala negara di negara indonesia. berbagai isu benyak yang menanggapi, ada yang setuju kalau masalah atau hal ini dibawa ke ranah hukum, ada yang berpandangan ini hanya mengalihkan isu, dan bahkan ada yang berpendapat permasalahan ini sebagai pelanggaran, karena melanggar aturan bahkan Undang - Undang. isu yang beredar bahwa, seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seorang pengusaha melakukan lobi-lobi dengan sorang Presiden Direktur di salah satu perusaan petambangan terbesar di republik ini, sehingga menimbulkan berbagai polemik. baik secara poilitik maupun etika.
berbagai pendapat dan pandangan banyak yang menyampaikan, bahkan ada yang demo-demo di jalan untuk menyampaikan pandangannya. yang jelas dan yang pasti, ketika ini terbukti ini merupakan sebuah tindakan yang salah baik secara hukum maupun etika seorang pejabat negara.
saya juga menarik untuk berfikir dan menganalisa sebagai masyarakat awam yang hanya sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di republik ini. saya memandang hal ini sangat menarik untuk dikaji dan difikirkan oleh kita semua, karena ini menyangkut martabat dan harga diri sebuah bangsa. oleh karenanya, saya menarik mengkaji dalam perspektif Teknologi Informasi yang belakangan ini identik dengan sebutan IT.
saya ingin mulai dari informasi yang beredar di media-media sosial termasuk di antranya media berita online di salah satu yang saya baca, seorang kuasa hukum dari salah satu yang teradu mengatakan bahwa "langkah yang diambil petinggi PT Freeport dinilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Firman menegaskan, merujuk pada UU ITE Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa penyadapan harus ada permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU. Dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterception (penyadapan). Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas." sumber : http://news.okezone.com/read/2015/11/23/337/1254151/soal-rekaman-pt-freeport-melanggar-uu-ite.
dalam pandangan saya, saya kira ada yang menjanggal dalam pemahaman seseorang ini kalau dia mengatakan kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur ini melanggar hukum, oleh karenanya kembali kita merujuk kepada UU ITE pasal 31.
pasal 31 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik orang lain
pasal 31 ayat 2 :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
pasal 31 ayat 3 :Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
pasal 31 ayat 4 :Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
diatas dijelaskan secara lugas oleh kuasa hukum dilarang melakukan penyadapan bagi yang tidak berwenang. menurut pandangan saya ada yang keliru, kalau kita merujuk pada pasal 31 ayat 3 berbunyi "Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum". jelas melakukan lobi bisnis oleh seorang Anggota DPR bahkan Ketua dari instansi itu menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi jelas melanggar hukum, ini dilakukan demi menegakan hukum, kenapa dinyatkan salah.
saya berpandangan dari sisi teknologi informasi, jelas ini kurang tepat dalam pandangan saya, karena ini dalam dunia yang serba elektronik sekarang seluruh informasi harus terbuka, dengan tujuan agar transparan dalam meraih informasi. sebagai seorang yang awam saya membandingkan dengan realita yang terjadi dengan perspektif teknologi informasi sekarang, kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur itu salah, saya kira semua wartawan yang ada di muka bumi ini juga salah, karena wartawan merekam setiap informasi-informasi yang ada saya kira tidak memintak izin untuk merekam, kenapa wartawan dinyatakan penyadapan dalam hal ini, kedua juda setiap rumah atau gedung atau apapun itu yang menggunakan CCTV merekam, sang pemilik juga tidak pernah memintak izin untuk merekam seluruh aktivitas yang ia rekan dengan CCTV miliknya, kenapa tidak dinyatakan sebagai penyadapan.
oleh karenanya memandang sebuah UU dalam hal ini UU ITE dan pemahaman teknologi sekarang saya kira kita lebih mengutamakan akal sehat dan ilmu akademik kita dalam memandang sebuah permasalahan ataupun realita yang akhir-akhir ini menjadi panas. teknologi diciptakan untuk sebuah kemajuan dan kebenaran, bukan untuk dipermasalahkan atau disalahkan. bukan teknologi yang salah, bukan juga yang menggunakan teknologi yang salah, melainkan etika salah yang terekam ke publik lah salah.

Kolam Inspiratif

“Teknologi informasi dan bisnis menjadi saling terjalin dengan erat. Saya tak berpikir siapa pun dapat berbicara salah satunya dengan penuh makna tanpa membicarakan satu yang lainnya”

Arsip

Flickr Images

About us

Populer

Biografi Tokoh

Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie
Prof. Dr.(H.C.) Dahlan Iskan

Materi Kuliah IT

Image Retrieval
Computer Security
Riset Teknologi
Interaksi Manusia dan Komputer
Rekayasa Perangkat Lunak
Sistem Informasi
Grafika Komputer