selang seminggu ini, kita dihadapkan dengan sejumlah isu - isu yang beredar di media masa tentang berbagai hal yang sangat menaraik perhatian publik di republik ini. salah satu yang sangat hangat yakni tentang pencatutan nama seorang petinggi negara bahkan seorang kepala negara dan wakil kepala negara di negara indonesia. berbagai isu benyak yang menanggapi, ada yang setuju kalau masalah atau hal ini dibawa ke ranah hukum, ada yang berpandangan ini hanya mengalihkan isu, dan bahkan ada yang berpendapat permasalahan ini sebagai pelanggaran, karena melanggar aturan bahkan Undang - Undang. isu yang beredar bahwa, seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seorang pengusaha melakukan lobi-lobi dengan sorang Presiden Direktur di salah satu perusaan petambangan terbesar di republik ini, sehingga menimbulkan berbagai polemik. baik secara poilitik maupun etika.
berbagai pendapat dan pandangan banyak yang menyampaikan, bahkan ada yang demo-demo di jalan untuk menyampaikan pandangannya. yang jelas dan yang pasti, ketika ini terbukti ini merupakan sebuah tindakan yang salah baik secara hukum maupun etika seorang pejabat negara.
saya juga menarik untuk berfikir dan menganalisa sebagai masyarakat awam yang hanya sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di republik ini. saya memandang hal ini sangat menarik untuk dikaji dan difikirkan oleh kita semua, karena ini menyangkut martabat dan harga diri sebuah bangsa. oleh karenanya, saya menarik mengkaji dalam perspektif Teknologi Informasi yang belakangan ini identik dengan sebutan IT.
saya ingin mulai dari informasi yang beredar di media-media sosial termasuk di antranya media berita online di salah satu yang saya baca, seorang kuasa hukum dari salah satu yang teradu mengatakan bahwa "langkah yang diambil petinggi PT Freeport dinilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Firman menegaskan, merujuk pada UU ITE Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa penyadapan harus ada permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU. Dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterception (penyadapan). Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas." sumber : http://news.okezone.com/read/2015/11/23/337/1254151/soal-rekaman-pt-freeport-melanggar-uu-ite.
dalam pandangan saya, saya kira ada yang menjanggal dalam pemahaman seseorang ini kalau dia mengatakan kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur ini melanggar hukum, oleh karenanya kembali kita merujuk kepada UU ITE pasal 31.
pasal 31 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik orang lain
pasal 31 ayat 2 :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
pasal 31 ayat 3 :Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
pasal 31 ayat 4 :Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
diatas dijelaskan secara lugas oleh kuasa hukum dilarang melakukan penyadapan bagi yang tidak berwenang. menurut pandangan saya ada yang keliru, kalau kita merujuk pada pasal 31 ayat 3 berbunyi "Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum". jelas melakukan lobi bisnis oleh seorang Anggota DPR bahkan Ketua dari instansi itu menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi jelas melanggar hukum, ini dilakukan demi menegakan hukum, kenapa dinyatkan salah.
saya berpandangan dari sisi teknologi informasi, jelas ini kurang tepat dalam pandangan saya, karena ini dalam dunia yang serba elektronik sekarang seluruh informasi harus terbuka, dengan tujuan agar transparan dalam meraih informasi. sebagai seorang yang awam saya membandingkan dengan realita yang terjadi dengan perspektif teknologi informasi sekarang, kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur itu salah, saya kira semua wartawan yang ada di muka bumi ini juga salah, karena wartawan merekam setiap informasi-informasi yang ada saya kira tidak memintak izin untuk merekam, kenapa wartawan dinyatakan penyadapan dalam hal ini, kedua juda setiap rumah atau gedung atau apapun itu yang menggunakan CCTV merekam, sang pemilik juga tidak pernah memintak izin untuk merekam seluruh aktivitas yang ia rekan dengan CCTV miliknya, kenapa tidak dinyatakan sebagai penyadapan.
oleh karenanya memandang sebuah UU dalam hal ini UU ITE dan pemahaman teknologi sekarang saya kira kita lebih mengutamakan akal sehat dan ilmu akademik kita dalam memandang sebuah permasalahan ataupun realita yang akhir-akhir ini menjadi panas. teknologi diciptakan untuk sebuah kemajuan dan kebenaran, bukan untuk dipermasalahkan atau disalahkan. bukan teknologi yang salah, bukan juga yang menggunakan teknologi yang salah, melainkan etika salah yang terekam ke publik lah salah.
berbagai pendapat dan pandangan banyak yang menyampaikan, bahkan ada yang demo-demo di jalan untuk menyampaikan pandangannya. yang jelas dan yang pasti, ketika ini terbukti ini merupakan sebuah tindakan yang salah baik secara hukum maupun etika seorang pejabat negara.
saya juga menarik untuk berfikir dan menganalisa sebagai masyarakat awam yang hanya sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di republik ini. saya memandang hal ini sangat menarik untuk dikaji dan difikirkan oleh kita semua, karena ini menyangkut martabat dan harga diri sebuah bangsa. oleh karenanya, saya menarik mengkaji dalam perspektif Teknologi Informasi yang belakangan ini identik dengan sebutan IT.
saya ingin mulai dari informasi yang beredar di media-media sosial termasuk di antranya media berita online di salah satu yang saya baca, seorang kuasa hukum dari salah satu yang teradu mengatakan bahwa "langkah yang diambil petinggi PT Freeport dinilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Firman menegaskan, merujuk pada UU ITE Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa penyadapan harus ada permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU. Dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterception (penyadapan). Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas." sumber : http://news.okezone.com/read/2015/11/23/337/1254151/soal-rekaman-pt-freeport-melanggar-uu-ite.
dalam pandangan saya, saya kira ada yang menjanggal dalam pemahaman seseorang ini kalau dia mengatakan kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur ini melanggar hukum, oleh karenanya kembali kita merujuk kepada UU ITE pasal 31.
pasal 31 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik orang lain
pasal 31 ayat 2 :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
pasal 31 ayat 3 :Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
pasal 31 ayat 4 :Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
diatas dijelaskan secara lugas oleh kuasa hukum dilarang melakukan penyadapan bagi yang tidak berwenang. menurut pandangan saya ada yang keliru, kalau kita merujuk pada pasal 31 ayat 3 berbunyi "Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum". jelas melakukan lobi bisnis oleh seorang Anggota DPR bahkan Ketua dari instansi itu menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi jelas melanggar hukum, ini dilakukan demi menegakan hukum, kenapa dinyatkan salah.
saya berpandangan dari sisi teknologi informasi, jelas ini kurang tepat dalam pandangan saya, karena ini dalam dunia yang serba elektronik sekarang seluruh informasi harus terbuka, dengan tujuan agar transparan dalam meraih informasi. sebagai seorang yang awam saya membandingkan dengan realita yang terjadi dengan perspektif teknologi informasi sekarang, kalau yang dilakukan oleh seorang presiden direktur itu salah, saya kira semua wartawan yang ada di muka bumi ini juga salah, karena wartawan merekam setiap informasi-informasi yang ada saya kira tidak memintak izin untuk merekam, kenapa wartawan dinyatakan penyadapan dalam hal ini, kedua juda setiap rumah atau gedung atau apapun itu yang menggunakan CCTV merekam, sang pemilik juga tidak pernah memintak izin untuk merekam seluruh aktivitas yang ia rekan dengan CCTV miliknya, kenapa tidak dinyatakan sebagai penyadapan.
oleh karenanya memandang sebuah UU dalam hal ini UU ITE dan pemahaman teknologi sekarang saya kira kita lebih mengutamakan akal sehat dan ilmu akademik kita dalam memandang sebuah permasalahan ataupun realita yang akhir-akhir ini menjadi panas. teknologi diciptakan untuk sebuah kemajuan dan kebenaran, bukan untuk dipermasalahkan atau disalahkan. bukan teknologi yang salah, bukan juga yang menggunakan teknologi yang salah, melainkan etika salah yang terekam ke publik lah salah.
0 komentar:
Posting Komentar