Sebelum membahas lebih jauh, alangkah sebaiknya kita menyamakan persepsi dulu tentang kongres agar kita bisa memiliki pandangan yang sama.
Menurut Wikipedia Kongres adalah pertemuan besar para wakil organisasi atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan. Di lingkungan Islam, perhelatan ini menggunakan istilah muktamar. Lalu bagaimana dengan kongres Luar Biasa? Kongres Luar Biasa (KLB) adalah agenda pertemuan organisasi yang salah satunya bertujuan untuk memilih dan menetapkan ketua umum. Selain itu, juga meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan. Nah, lalu bagaimana menilai apakah sebuah kongres itu dinilai layak, atau abal-abal?
Untuk menjawab ini menurut saya kembali lagi ke konstitusi sebuah organisasi, biasanya sebuah organisasi memiliki konstitusi atau aturan baku dari sebuah organisasi, dalam hal ini AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Kenapa penting AD/ART? Karena disini lah sebuah konstitusi atau aturan main dari sebuah organisasi, baik aturan internal, mekanisme, tata tertib, maupun eksternal sebuah organisasi.
Tata tertib dalam pelaksanaan pemilihan ketua, wakil, bendahara dan alat kelengkapan organisasi nya di rumuskan jelas dalam sebuah AD/ART pun demikian juga dengan aturan dari sebuah kongres. Sekarang kembali ke pertanyaan awal, apakah kongres abal-abal? Maka jawabannya mari kita lihat AD/ART dari sebuah organisasi tersebut mengenai dan mekanisme pelaksanan kongres. Jika sesuai dengan AD/ART dan mekanisme yang berlaku, maka kongres nya sah. Jika tidak sesuai dengan aturan AD/ART maka itu disebut dengan cacat hukum atau abal-abal.
0 komentar:
Posting Komentar