Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam
(Arab: المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Bank Umum Syariah Riau Kepri
Bank umum syariah riau kepri adalah sebuah bank milik BUMND Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau serta pemegang saham lainnya. Sebelum nya bank riau kepri konvensional dan juga bank riau kepri syariah, namun berdasarkan RUPS tahun 2019 pemegang saham mayoritas menyepakati untuk mengkonversi bank umum konvensional ke bank umum syariah riau kepri. Secara garis besar mengkonversi artinya merubah semua sistem yang konvensional ke sistem syariah. Selain sistem juga produk yang dihasilkan juga berupa produk syariah. Aturan juga aturan syariat islam, semoga apa yang direncanakan sesuai dengan apa yang di inginkan.
Selasa, 07 Mei 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar